Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) UPTD Puskesmas Baregbeg
Tugas Pokok
UPTD Puskesmas Baregbeg mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya melalui penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama, dengan mengutamakan pelayanan yang promotif dan preventif tanpa mengabaikan pelayanan kuratif, rehabilitatif, dan paliatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, UPTD Puskesmas Baregbeg menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat (UKM) tingkat pertama yang meliputi upaya promotif dan preventif.
- Menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan (UKP) tingkat pertama yang meliputi pelayanan kuratif, rehabilitatif, dan paliatif.
- Menyusun perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program kesehatan sesuai kebutuhan wilayah kerja.
- Melaksanakan surveilans kesehatan, pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
- Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui penerapan standar pelayanan, keselamatan pasien, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
- Mengoordinasikan pelaksanaan program kesehatan dengan lintas program dan lintas sektor, termasuk pemerintah desa, kader kesehatan, serta berbagai mitra.
- Mengelola administrasi, keuangan, sarana dan prasarana, serta sumber daya lainnya untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Uraian tupoksi ini disusun mengacu pada ketentuan umum penyelenggaraan Puskesmas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, dan dapat disesuaikan dengan tugas tambahan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis atau Dinas Kesehatan setempat.